SURAT PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH ANTARA BANK SWADAYA INDONESIA DAN BUDI MULYAWAN
Nomor : 23234/C/010_M Yang bertanda tangan dibawah ini:
Perusahaan PT . Bank Swadaya Indonesia (SBI), berkedudukan di Jalan Wachid hasyim Nomor 15, didirikan dengan Akta Pendirian No.234 tanggal 23 april 1983 yang dibuat dihadapan Muhammad Bimo Akbar, SH, Notaris di Jakarta yang salinannya telah disetujui Menteri Kehakiman RI dalam Keputusannya No. C2-2324. HT.01.01 tahun1989 tanggal 15 mei 1989 dan diumumkan dalam Berita Indonesia Republik Indonesia Nomor: 9A tahun 1989, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Direksi Nomor 257 tanggal 31 Agustus 1991 diwakili oleh SUDJONO NGATIDJAN dalam kedudukannya selaku Kepala Cabang PT. Bank Swadaya Indonesia di Madiun, dengan demikian sesuai pasal 9 ayat 3,4 dan 6 Anggaran Dasar tersebut , mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perusahaan PT. Bank Swadaya Indonesia, selanjutnya disebut BANK
BUDI MULYAWAN, pekerjaan karyawan Penerbit Perkasa Media, beralamat kantor di Jalan H.O.S Cokroaminoto Nomor 9 Madiun, bertempat tinggal di Jalan Bali Nomor 5 RT.02/Rw.05 Madiun, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri, selanjutnya disebut DEBITUR
Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kredit, yang selanjutnya disebut Kredit Kepemilikan Rumah dimana BANK setuju memberikan pinjaman sejumlah uang kepada DEBITUR dan dengan ini pula DEBITUR menyatakan berhutang kepada BANK dengan ketentuan pokok yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1 JUMLAH PINJAMAN
Ayat 1 Besar pokok pinjaman DEBITUR adalah Rp.25.670.000,00 (dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) Ayat 2 Disamping pokok pinjaman, jumlah pinjaman tersebut meliputi pula pembebanan bunga dan biaya biaya lain yang menurut perjanjian ini harus dilunasi DEBITUR, tetapi tertunggak
Pasal 2 BUNGA
Ayat 1 Atas jumlah pinjaman, baik yang berupa pokok pinjaman maupun tambahannya yang terrjadi karena adanya tunggakan bunga dan biaya-biaya yang terutang, DEBITUR dikenakan bunga sebesar 20% (dua puluh persen) per tahun Ayat 2 Suku bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini setiap saat dapat berubah, sesuai dengan ketentuan BANK
Pasal 3 JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu kredit ditetapkan selama 15 (lima belas) tahun sedemikian rupa sehingga pada akhir jangka waktu , yaitu bulan januari 2030 (dua ribu tiga puluh) seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh DEBITUR.
Pasal 4 PEMBAYARAN KEMBALI KREDIT
Jumlah pinjaman yang harus dibayar kembali atau dilunasi oleh DEBITUR degan pembayaran bulanan sebagai berikut: Ayat 1 Angsuran Tetap Bulanan apabila berdasarkan cara perhitungan anuitas dan sepanjang tingkat suku bunga adalah sama seperti yang telah ditetapkan dalam pasal 2 ayat 1 suat perjanjian ini, maka jumlah angsuran bulanan yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK adalah sebesar Rp.570.450,00 (lima ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah) setiap bulan. Ayat 2 Dicapainya akhir jangka waktu kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 surat perjanjian sewa - beli rumah ini tidak dengan sendirinya meneyebabkan lunasnya pinjaman, karena pelunasan pinjaman akan tergantung sampai dimana DEBITUR telah membayar dan melunasi seluruh jumlah pinjamannya sebagaimana dibuktikan pada rekening atas nama DEBITUR sesuai dengan pencatatan dan pembukuan BANK.
Pasal 5 PEMBAYARAN ANGSURAN BULANAN
DEBITUR di wajibkan untuk melunasi kewajiban angsuran bulanannya dimukka, sehingga angsuran untuk bulan pertama harus dilunasi bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian kredit ini, sedangkan angsuran bulan-bulan berikutnya harus sudah dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan yang bersangkutan.
Pasal 6 DENDA TUNGGAKAN
Ayat 1 Apabila DEBITUR terlambat memenuhi kewajibannya angsuran bulanannya sesuai pasal 5 perjanjian ini menyebabkan timbulnya tunggakan Ayat 2 Keterlambatan pembayaran kewajiban angsuran bulanan atau tunggakan yang melebih tanggal bulan yang bersangkutan dikenakan denda tunggakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BANK
Pasal 7 BIAYA PROVISI BANK DAN BIAYA LAINNYA
Ayat 1 DEBITUR di wajibkan membayar baiya provisi bank yang ditetapkan 0,5% (nol koma lima persen)dari besar pokok Pinjaman, yaitu = 0,5% X 25.670.000,00 = Rp.128.350,00 (seratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang harus dilunasi DEBITUR bersamaan dengan penandatangan surat perjanjian ini. Ayat 2 Selain baiya provisi bank, biaya, biaya lainnya yang diperlukan dalam proses pemberian kredit dan pengikatan kkredit wajib dibayar DEBITUR, biaya biaya tersebut diantaranya adalah:
Biaya pemasangan hipotik
Biaya taksasi
Biaya biaya notaris
Biaya dan premi asuransi atas jaminan kredit
Baiya biaya lainnya sesuai ketentuan BANK
Pasal 8 AGUNAN KREDIT
Ayat 1 Agunan atau jaminan utama atas pinjaman yang timbul karena perjanjian kredit ini adalah RUMAH TANAH yang terletak di lokasi desa SUMBER MULYO, MADIUN, JAWA TIMUR. Ayat 2 Selain jaminan utama seperti yang dimaksud pada ayat 1 tersebut, BANK dapat meminta agunan tambahan lainnya kepada DEBITUR jika dipandang perlu.
Pasal 9 PENGGUNAAN PINJAMAN DAN KUASA
Ayat 1 Pinjaman pokok seperti yang dimaksud dalam pasa 1 ayat 1 perjanjian ini digunakan oleh DEBITUR untuk pembelian sebuah rumah berikut tanahnya dari develover PT. KARUNIA MULIA dengan pertelean sebagai berikut: Sebuah rumah type 045/0100 beserta pekarangan di desa SUMBER MULYO, MOJOREJO, MADIUN, JAWA TIMUR, dengan harga Rp.32.675.000,00 (tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Ayat 2 Sesuai dengan Penggunaan pinjaman sesuai yang dimaksud ayat 1 pasal ini, dengan penandatanganan perjanjian ini maka BANK akan segera mencairkan pinjaman sesuai ketentuan yang ditetapkan BANK
Pasal 10 PENUTUP Ayat 1 Untuk perjanjian ini berlaku sepenuhnya ketentuan dan syarat syarat yang dimuat pada ketentuan dan syarat-syarat umum perjanjian Kredit Pemilikan Rumah PT. Bank Swadaya Indonesia (BSI) yang merupakan lampiran dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit ini. Ayat 2 Perrjanjian kredit ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak
Madiun, 5 Februari 2015
PIHAK BANK PIHAK DEBITUR
SUDJONO NGATIDJAN BUDI MULYAWAN
SAKSI
SINTA SRI HAPSARI demikian tentang contoh sewa beli rumah/KPR semoga dapat membantu anda silahkan berkunjung kembali