Pemerintah, baik dalam bentuk Republik maupun kerajaan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat yang dipimpinnya. Semua kebijakannya, harus didasarkan pada maslahat atau kesejahteraan rakyat. 74 Sebaliknya, masyarakat yang telah memberikan mandat kepada pihak Pemerintah, harus tunduk dan patuh kepadanya. Jika kewajiban timbale balik ini dapat berjalan dengan baik, negara yang adil dan makmur akan menjadi kenyataan. Akan tetapi jika terjadi sebaliknya, dapat dipastikan kesenjangan sosial akan terjadi dan negara akan dalam keadaan kacau balau. Salah satu strategi Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah memajukan aspek kehidupan ekonomi. Pengembangan ekonomi dapat dilakukan dengan berbagai strategi. Antara lain adalah dengan memberdayakan kekayaan sumber daya alam yang telah diciptakan Allah. Pemerintah dapat membuka tambang emas, perak, batu bara, minyak tanah, gas, timah dan lain-lain yang tersimpan di perut bumi sebagai wujud pemberdayaan alam. Dari dimensi lainnya, dalam memaksimalkan kemampuan ekonomi, Pemerintah dapat membuat kebijakan moneter dan fiskal.
Kajian Teoritis Pengertian Moneter dan Fiskal Dalam Perspektif Islam
Pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Banyak aspek yang dibahas dalam kajian moneter. Antara lain merupakan peranan & fungsi uang, sistem moneter dan pengaruhnya terhadap jumlah uang dan kredit, struktur dan fungsi bank ,dampak uang & kredit terhadap aktivitas ekonomi & lain-lain. Dalam ekonomi Islam nir terlepas berdasarkan pentingnya mengetahui ekonomi moneter yg dari asas-asas Islam. Terdapat beberapa pertimbangan yg mendasari belajar kebijakan moneter. Antara lain, menggunakan mempelajari kebijakan moneter diketahui lebih mendalam bagaimana mekanisme uang,bagi output,lembaga keuangan, sistem dan kebijaksanaan moneter dan prosedur ekonomi bagi hasil.
Kebijakan moneter merupakan upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro pada kondisi yg lebih baik dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Pengertian kondisi lebih baik merupakan meningkatnya hasil ekuilibrium & atau terpeliharanya stabilitas harga. Melalui kebijakan moneter, pemerintah dapat mempertahankan kemampuan ekonomi untuk tumbuh, sekaligus mengendalikan inflasi. Jika yg dilakukan merupakan menambah uang tersebar, maka pemerintah dikatakan menempuh kebijakan moneter ekspansif. Sebaliknya apabila jumlah uang berdar dikurangi, pemerintah menempuh kebijakan moneter kontraktif.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal terwujud dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dalam dokumen APBN, kita dapat melihat berapa pendapatan pemerntah, darimana saja pendapatan tersebut, komposisi pendapatan, penduduk mana atau siapa yang terkena beban tinggi dan beban rendah dari total pendapatan pemerintah, untuk apa saja pendapatan pemerintah, sektor mana yang mendapat alokasi pengeluaran tinggi dan mana yang rendah, dan sebagainya
Kebijakan Moneter dan Fiskal Pada Masa Rasul
Pada masa Rasul, mata uang dinar & dirham diimpor. Mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia. Besarnya volume impor dinar & dirham 75 dan jua barang-barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yg diekspor kedua negara tadi dan daerah-wilayah lain yang berada di bawah pengaruhnya. Biasanya, uang akan diimpor jika permintaan uang (money demand) pada pasar internal mengalami kenaikan. Sebaliknya, komoditas akan diimpor apabila permintaan uang mengalami penurunan. Permintaan terhadap uang selama periode Rasulullah secara umum bersifat permintaan transaksi & pencegahan. Pelarangan penimbunan, baik uang maupun barang-barang komoditas. Untuk menjaga kestabilan moneter, ada beberapa kegiatan yang dilarang oleh Islam , antara lain :
Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga jaga. Perbuatan ini, termasuk dalam perilaku mubazir dan dilarang oleh Allah dalam surat al-sra’ ayat 27 sebagai berikut:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا artinya: Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Penimbunan mata uang sebagaimana dilarangnya penimbunan barang. Ketentuan ini dilarang oleh Allah dalam surat at-Taubah ayat 34 sebagai berikut :
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih
Melakukan transaksi dengan cara menghambat penjual di tengan jalan sebelum sampai ke pasar (talaqqi rukban). Larangan ini terkait dengan prilaku yang tidak jujur, sehingga akan menimbulkan kerugian bagi pihak penjual. Perilaku ini merupakan cikal bakal dari perbuatan spekulasi. Dalam hadis Rasulullah dengan tegas melarang jual beli dengan cara menghambat orang di tengah jalan
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنـْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تـَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ فـَقُلْتُ لاِ بْنِ عَبَّاسٍ مَا قـَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لاَ يَكُونُ لَهُ سِ مْسَارًا. رواه البخاري Artinya : Dari Ibn Abbas Ra dia berkata; Rasulullah SAW bersabda: tidak boleh melakukan jual beli dengan cara menghambat penjual di tengan jalan sebelum sapai ke pasar, dan juga tidak boleh menjual barang dagangan dari orang yang baru datang dari dusun. Saya bertanya kepadanya apakah yang dimaksud dengan larangan menjual barang orang dari dusun ? Rasulullah menjawab jangan menjadi makelar dalam jual beli yang dilarang. Hadis riwayat Imam Bukhari Bentuk transaksi ini dilarang oleh Rasulullah karena akan dapat mengganggu kestabilan moneter
Segala bentuk riba, Islam dengan tegas mengharamkan riba dengan segala bentuknya. Hal ini dilarang juga karena dapat menyengsarakan rakyat dan jelas akan berpengaruh pada masalah moneter. Larangan riba terdapat dalam al- Qur’an surat Al-Baqarah: 278 sebagai berikut :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يـَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يـَقُومُ الَّذِي يـَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنـَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبـَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبـَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانـْتـَهَى فـَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus stabilitas, Islam tidak menggunakan instrument bunga atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru atau defisit anggaran. Langkah yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastuktur sektor riil. Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah kelebihan likuiditas tidak boleh ditimbun dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga.
Jual beli di bawah tekanan
Seharusnya jual beli dilakukan atas dasar senang sama senang bukan lantaran suatu ancaman. Jual beli yg dilakukan dengan ancaman merupakan jual beli yg dilarang Islam. Misalnya, jual beli dengan pihak pengembang menggunakan harga yg lebih murah daripada harga pasaran. Hal ini, dilakukan lantaran pihak penjual mendapat ancaman daripada pihak pengembang. Jual beli ini tidak boleh oleh Islam, lantaran Mengganggu stabilitas ekonomi warga .
Jual beli atas milik orang lain
Salah satu syarat sahnya jual beli haruslah benda yang akan dijual milik sendiri secara sah. Namun demikian, terjadi dalam masyarakat jual beli yang belum diserahterimakan sudah dijual kepada orang lain (bay’ alal bay’).
Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah
Kebijakan fiskal pada masa Rasulullah ada empat langkah yang dilakukan Rasulullah, di antaranya:
Menjalin Ukhuwah Islamiah. Dalam rangka menaikkan permintaan warga Muslim di Madinah, Rasulullah menempuh kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini mengakibatkan terjadinya distribusi pendapatan menurut kaum Anshar kepada Muhajirin yang berimplikasi dalam peningkatan permintaan total di Madinah
Pengumpulan Pajak. Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah seperti Kharaj, khums, dan zakat menyebabkan teciptanya Kestabilan harga dan mengurangi inflasi. Anggaran pengaturan APBN yang dilakukan Rasululah cermat, efektif, dan efisien menyebabkan jarang terjadinya defisit anggaran meskipun sering terjadi peperangan yang memerlukan biaya cukup banyak.
Kebijakan fiskal spesifik. Kebijakan fiskal secara spesifik yg diterapkan sang Rasulullah Saw adalah menerima bantuan kaum muslmin secara sukarela buat memenuhi kebutuhan pasukan muslim; meminjam alat-alat berdasarkan kaum non muslim secara Cuma-Cuma dengan agunan pengembalian dan ganti rugi jika terjadi kerusakan. Raslulullah jua meminjam uang menurut orang-orang eksklusif untuk diberikan pada para muallaf. Kebijakan lainnya merupakan menerapkan kebijakan insentif buat menjaga pengeluaran & menaikkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin
Zakat. Di antara asal penerimaan negara di masa Rasul merupakan zakat. Zakat yangpertama diwajibkan adalah zakat fitrah, dan diwajibkan dalam tahun ke 2 hijrah. Dibayar setiap bulan Ramadhan menggunakan kadar satu sha’ ( dua,5 kg, atau 2,7 kg) kurma, tepung, keju, kismis. Ketentuannya, harus dibayar sebelum melaksanakan salat idul fitri. Selanjutnya, diwajibkan zakat mal yg terdiri berdasarkan emas, perak, hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, ternak, output dari lautan, & jua output profesi.
Khumus. Pengertian Khumus merupakan output rampasan perang seperlimanya diberikan buat kepentingan negara. Ketentuan ini dinyakan Allah pada surat an-Anfal ayat 41:
Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Pelaksanaan pembagian rampasan perang dilakukan Rasulullah merupakan dengan membagi ata stiga bagian. Pertama, buat diri dan keluarganya. Bagian ke 2 adalah para kerabatnya, dan ketiga adalah buat anak-anak yatim, para fakir miskin, orang-orang yg membutuhkan & orang-orang yg sedang dalam 78 perjalanan. Empat perlima bagian daripada harta rampasan perang merupakan buat para prajurit yang turut dan dalam peperangan.
Jizyah. Pendapat negara dari aspek keuangan juga diperoleh dari jizyah, yaitu pajak yang dikenakan kepada penduduk non muslim sebagai jaminan terhadap keamanan jiwa, properti, ibadah dan bebas dari kewajiban masuk militer. Besarnya jizyah atau pajak pada masa Rasul adalah satu dinar pertahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Bagi yang tidak mampu, perempuan, anak-anak, para pengemis, pendeta, orang yang sudah lanjut usia, orang gila, orang yang sakit berkelanjutan semuanya tidak diwajibkan membayar pajak atau jizyah. Pembayaran jizyah tidak harus dengan uang kontan, tetapi boleh dengan barang atau jasa. Sistem ini berlangsung sampai pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid (170 – 193 H)
Kharaj. Pengertian kharaj adalah sewa menurut hasil huma yg digunakan unutk lahan pertanian sang penduduk. Tegasnya, apabila terjadi pertempuran antara muslim & non muslim, lalu mereka yang non muslim kalah, semua tanah hasil rampasan perang sebagai milik negara. Siapa saja boleh bercocok tanah di huma tadi, namun mereka wajib bayar sewanya. Semua hasil sewa tersebut sebagai masukan buat negara & dipakai buat kesejahteraan warga .
Kebijakan Fiskal Pada Masa Sahabat.
Pada masa pemerintahan Abu Bakar As-Shiddiq belum banyak perubahan & penemuan baru yg berkaitan menggunakan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah Saw. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakar buat mempertahankan keberadaan Islam dan kaum Muslimin. Para teman masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat sesudah wafatnya Rasulullah & memerangi yang murtad dan gerakan nabi palsu.
Hasil pengumpulan zakat dijadikan sebagai pendapatan Negara & disimpan pada Baitul Mal & pribadi didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa. Itulah bentuk kebijakan fiskal yg dilakukan oleh Abu Bakar. Seperti halnya Rasulullah Saw, Abu Bakar As-Shiddiq pula melaksanakan kebijakan pembagian tanah output taklukan yg lain tetap sebagai tanggungan negara pada mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yakni menaruh jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw. Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk pada jangka ketika yang usang lantaran pribadi didistribusikan pada seluruh kaum muslimin. Sewaktu Abu Bakar ash-Shiddiq wafat pun, hanya ditemukan satu dirham pada perbendaharaan Negara.
Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional. 79 Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar ibn al-khattab, pendapatan Negara mengalami peningkatan yang signifikan. Beliau membuat keputusan bahwa untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada. Sebagian Baitul Mal oleh Umar ibn al-Khatab dijadikan dana cadangan. Dalam hal pendistribusian harta Baitul Mal, sekalipun berada dalam kendali dan tanggung jawabnya, para pejabat Baitul Mal juga ikut bertanggung jawab. Khalifah Umar ibn Al-Khattab juga membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tudak boleh ikut campur dalam mengelola harta Baitul Mal. Negara bertanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi para janda, anak-anak yatim, serta anak- anak terlantar. Demikian juga membiayai penguburan orang-orang miskin ,membayar utang orang-orang yang pailit atau bangkrut, membayar diyat untuk kasus-kasus tertentu. Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, khalifah Umar mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu:
Departemen Pelayanan Militer
Departemen Kehakiman dan Eksekutif
Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam
Jaminan Sosial. Inilah gagasan Umar Ibn Khatab dalam rangka melakukan kebijakan tentang fiskal dengan tujuan untuk menstabilkan keuangan negara.
Selanjutnya, Khalifah Umar mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
Di antara alokasi pengeluaran berdasarkan harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yg paling krusial. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara & dana pembangunan. Selanjutnya, masa Usman Ibn Affan yang berlangsung kekuasannya selama 12 tahun tidak sinkron dengan masa Umar. Dalam masa enam tahun pertama masa pemerintahannya, khalifah Usman melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar ibn Khattab. Dalam rangka pengembangan sumber daya alam, dia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan.
Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Usman ibn Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya Umar ibn Khattab. Khalifah Usman ibn Affan tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan & santunan serta menaruh sejumlah besar uang pada rakyat yang berbeda-beda. Dalam hal penegelolaan zakat, khlaifah Usman ibn Affan mendelegasikan wewenang menaksir harta yg dizakati kepada para pemiliknya. Hal ini dilakukan buat mengamankan zakat menurut aneka macam gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yg nir jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat. Khalifah Usman bin Affan membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa gubernur. Khalifah Usman merupakan orang yg kaya & senang memberi. Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa pada ketika Nabi kekurangan dana buat membiayai pasukan muslim dalam peperangan Tabuk, beliau menanggung seperti tiga daripada keseluruhan. Dia menyerahkan 950 ekor unta, 50 ekor kuda, dan uang 1000 dinar. Menurut pendapat lainnya menyatakan bahwa sumbangan Usman berjumlah 1.000 ekor unta dan kuda sebanyak 70 ekor kuda.
Pada masa Ali bin Abi Thalib, sistem administrasi Baitul Mal dibenahinya, baik pada taraf pusat maupun wilayah hingga semuanya berjalan menggunakan baik. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, khalifah Ali ibn Abi Thalib menerapkan sistem pemerataan. Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Ali Thalib menetapkn pajak terhadap pemilik hutan sebanyak 4000 dirham & mengizinkan Ibnu Abbas, Gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yg akan dipakai menjadi distribusi setiap pekan sekali buat pertama kalinya diadopsi. Hari kamis adalah hari pendistribusian. Pada hari itu, seluruh perhitungan diselesaikan dan dalam hari Sabtu dimulai perhitungan baru. Selain itu langkah penting yang dilakukan khalifah Ali ibn Abi Thalib pada masa pemerintahannya merupakan percetakan mata uang koin atas nama Negara Islam. Hal ini menerangkan bahwa pada masa pemerintahan tadi, kaum muslimin telah menguasai teknologi peleburan besi dan percetakan koin. Tetapi demikian, uang yg dicetak sang kaum muslimin itu tidak bisa tersebar menggunakan luas karena pemerintahan Ali ibn Abi Thalib berjalan sangat singkat seiring dengan terbunuhnya Khalifah Ali Ibn Abi Thalib pada tahun keenam pemerintahannya. Dari segi alokasi pengeluaran sekitar masih permanen sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan khalifah Umar. Khalifah Ali mempunyai konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan perkara-kasus yg berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang populer yg ditujukan pada Malik Ashter bin Harits. Surat yg mendeskripsikan tugas, kewajiban dan tanggung jawab para penguasa dalam mengatur banyak sekali prioritas pelaksanaan pengecualian keadilan dan pengawasan terhadap para pejabat tinggi dan staf-stafnya.
KESIMPULAN
Moneter adalah bagian daripada ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat dan pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Termasuk di dalamnya pembahasan tentang peranan dan fungsi uang, sistem moneter dan pengaruhnya terhadap jumlah uang dan kredit, struktur dan fungsi bank, pengaruh uang dan kredit terhadap kegiatan ekonomi. Fiskal adalah pengaturan kinerja ekonomi melalui mekanisme penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan moneter dan fiskal sudah diterapkan mulai pada masa Nabi dan sesudahnya. Untuk menjaga kestabilan moneter, dilarang melakukan beberapa hal :
Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga.
Penimbunan mata uang dan barang dilarang dengan tegas, karena akan dapat mengganggu stabilitas moneter.
Transaksi talaqqi rukban tidak boleh dilakukan. Pengertiannya merupakan mencegat penjual berdasarkan kampung di luar kota buat menerima laba menurut ketidaktahuan harga. Distorsi harga ini merupakan cikal bakal spekulasi. Transaksi pada bawah tekanan orang lain, & jual beli sebelum sah terima jua dilarang
Segala bentuk riba diharamkan sesuai dengan firman Allah dalam surat Al- Baqarah: 278. Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus stabilitas, 81 Islam tidak menggunakan instrument bunga atau ekspansi moneter melalui pencetakan uang baru atau defisit anggaran. Sesuatu yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastuktur sektor riil.
Untuk menstabilkan masalah keuangan negara, mulai zaman Rasul dan sesudahnya dilakukan dengan berbagai cara yang dibenarkan. Diantaranya, degan menjalin ukhuwah Islamiyah antara Muhajirin dan ansar, pungutan pajak, zakat mal dan zakat fitrah,khumus (1/5 bagian dari harta rampasan perang),jizyah (pajak bagi non muslim), Kharaj (hasil sewa tanah milik negara), usyur (bea cukai), dan mal al-fadha’ yaitu harta warisan yang orangnya sudah meninggalkan negerinya. Secara garis besar kebijakan fiskal versi Islam berbeda dengan kebijakan fiskal versi non Islam. Walaupun terdapat kesamaan definisi dan kesamaan tujuan namun secara substansial terdapat perbedaan mulai dari landasan hukum yang dipakai, metode (baik cara pengumpulan hingga pada pendistribusian) yang di pakai, instrumen pendapatan negara hingga pada sistem yang dipakai.