Secara rinci langkah-langkah yang ditempuh Bank Indoneşia dewasa İni dan dalam di masa mendatang diarahkan kepada tİga hal sebagai berikut:
Pertama, kebijakan moneter diarahkan untuk meredam tingginya laju inflasi dan mencapai kestabilan nilai tukar Rupiah. Untuk İtu, tingkat suku bunga nominal yang tinggi untuk sementara masih akan dipertahankan, Tingkat suku bunga ini selalu dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan perekonomian yang terjadi. Disadari bahwa tingginya tingkat suku bunga tersebut belum mampu mendorong apresiasi Rupiah karena faktor-faktor non-ekonomi di dalam negeri, krisis ekonomi regional, dan terus menguatnya nlata uang dollar. Akan tetapi, menurunkan suku bunga pada Saat ini mempunyai risiko Yang besar. Dalam situasi dimana nilai tukar masih melemah dan laju inflasi Yang sangat tinggi (hyper-inflation), penurunan suku bunga akan lebih memperlemah nilai tukar, mendorong penarikan dana dari sektor perbankan, mendorong laju inflasi lebih tinggi lagi, dan pada gilirannya akan semakin memperburuk situasi perekonomian.
Dalam rangka pengendalian moneter, Bank Indonesia telah menyempurnakan pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka (OPT) agar lebih efektif. Kelemahan Yang terjadi sekarang ini adalah pasar lelang SBI relatif lebih kecil sehingga suku bunga hasil lelang SBI-pun kurang mencerminkan suku bunga pasar; kurang berperannya Primary dealer; dan kurang berkembangnya pasar sekunder SBI sehingga SBI kurang memasyarakat. Kelemahan ini akan diatasi dengan memperbalki mekanisme lelang SBI antara Iain dengan menghapuskan primary dealer sehingga mekanisme lelang bersifat langsung; menggunakan sistem target kuantitas; dan memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki SBI. Dengan mekanisme ini maka diharapkan volume lelang SBI akan menjadi lebih besar sehingga suku bunga yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas Pasar uang. Langkah ini juga diharapkan untuk meningkatkan peranan Pasar sekunder surat-surat berharga dalam upaya mendorong pengembangan pasar utang dalam negeri.
Langkah kebijaksanaan moneter juga akan diperkuat dengan strategi dan manajemen utang luar negeri yang lebih berhati-hati. Melalui kedua upaya tersebut dan dengan terbentuknya Indonesia Debl Restructuring Agency (INDRA) sebagai hasil dari Kesepakatan Frankfurt. diharapkan tekanan terhadap Rupiah guna pembayaran utang luar negeri menjadi berkurang dan kepercayaan luar negeri berangsur-angsur pulih. Sebagaimana diketahui, kesepakatan tersebut antara Iain mencakup penjadwalan kembali utang swasta (Corporate debt), penundaan pembayaran utang perbankan (bank debt), dan penyediaan pembiayaan perdagangan (Irade financing) untuk keperluan impor Indonesia_ Dalam hubungan dengan INDRA, Bank Indonesia terus membantu agar upaya penyelesaian kewajiban luar negeri, khususnya utang perbankan dan pembiayaan perdagangan, dapat berjalan sesuai dengan yang telah disepakati. Dengan demikian, aliran modal masuk dari luar negeri, khususnya Yang bersifat investasi langsung, diharapkan dapat normal kcmbali untuk mendukung kemantapan neraca pembayaran dan pemulihan perekonołnian nasional.
Sementara iłu, dałam kaitan dengan utang swasta dałam negeri khususnya utang-utang Yang diberikan oleh perbankan nasional, Pemerintah telah mencanangkan Prakarsa Jakarta (Jakarta Tnitiative). Program ini dilaksanakan melalui negosiasi antara perusahaan sebagai debitur dengan para krediturnya, baik kepada kreditur dałam negeri maupun luar negeri. Pemerintah akan bertindak sebagai fasilitator dan mendorong agar program ini dapat berjalan dengan cepat. Dengan melihat cakupan kredit dałam program ini Yang meliputi kredit dalarn dan luar negeri, maka diharapkan akan lebih melancarkan kebijakan penyehatan perbankan dan penerapan Skim INDRA.
Kedua, Bank Indonesia akan membantu meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat. Menyikapi kondisi ekonomi indonesia saat ini Yang telah demikian beratnya, Bank Indonesia memutuskan untuk memusatkan perhatian pada sektor-sektor Yang paling terkena dampak negatif dari krisis ekonomi, khususnya para petani produsen pangan dan pengusaha kecil. Langkah ini diambil karena didorong oleh keyakinan bahwa upaya tersebut dapat memperbaiki kinerja Sisi penawaran Yang diharapkan dapat mengurangi tekanan inflasł Yang berasal dari kelangkaan pasokan dan terganggunya distribusi bahan-bahan pokok. Selain iłu, langkah ini juga ditempuh karena didorong oleh kenyataan bahwa sektor pertanian dan usaha kecil tersebut merupakan sektor y ang bersifat padat karya, sehingga dapat menampung jumlah tenaga kerja Yang lebih banyak.
Dałam kaitan ini, Bank Indonesia telah mulai menyempurnakan skim-skim perkreditan Yang sudah ada serta menciptakan skim-skim usaha kecil Yang baru. Upaya ini akan disertai dengan peningkatan penyediaan KLBI dengan suku bunga Yang relatif rendah untuk persediaan dan distribusi pangan, petani, usaha kecil dan koperasi dałam tahun anggaran 1998/99 ini. Selain iłu, untuk meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dałam membiayai usaha kecil di pedesaan, Bank Indonesia akan memperluas penyediaan KLBI tersebut dengan memanfaatkan pola keda sama dengan BPR, termasuk BPR atas dasar prinsip bagi hasil. Berbagai skim ini juga diharapkan dapat mendorong kegiatan investasi di usaha kecil dan pedesaan.
Ketiga, Bank Indonesia akan mengarahkan kebijakan perbankan pada upaya pemulihan kepercayaan masyarakat baik domestik maupun internasional_ terhadap sistem perbankan nasional. Dalam hubungan ini, untuk menjamin keamanan simpanan masyarakat pada perbankan, Bank Indonesia tetap mendukung pelaksanaan program penjaminan Pemerintah atas kewajiban pembayaran bank-bank berbadan hukum Indonesia, termasuk BPR. Untuk mendukung upaya pemulihan kepercayaan terhadap perbankan tersebut, langkahangkah reformasi di bidang perbankan yang lebih menyeluruh terus ditingkatkan dan dipercepat. Pelaksanaan refonnasi perbankan tersebut dilakukan melalui empat program utama, yaitu:
Melakukan restrukturisasi dan penyehatan perbankan melalui pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan mendorong merger antarbank
Menyempurnakan lebih lanjut pelaksanaan penerapan prlnsip kehatihatian dalam upaya memperbaiki kondisi internal perbankan
Memperkuat fungsi pengawasan perbankan khususnya dalam penegakan ketentuan dan undang-undang yang berlaku
Menyempurnakan perangkat hukum yang meliputi RI_JIJ Perbankan dan pendinan lembaga asuransi simpanan.
Sebagai bagian penting dari langkah restrukturisasi dan penyehatan perbankan, pada tanggal 21 Agustus 1998 secara khusus Pemerintah telah mencanangkan Program peningkatan modal (rekapitalisasi) bagi bank-bank yang dinilai masih mempunyai prospek untuk hidup dan terus berkembang. Program peningkatan modal ini didahului dengan kegiatan due diligence yang melibatkan auditor asing. Potret kondisi keuangan perbankan secara keseluruhan akan dapat diketahui sampai akhir Oktober 1998. Atas dasar due diligence tersebut, bank-bank akan dikategorikan dalam tiga kelompok bank berdasarkan rasio kecukupan modalnya. Secara bertahap Bank Indonesia akan membicarakan hasil pemeriksaan kepada masing-masing tank untuk diambil kesepakaltn penyehatan Yang diperluken uratuk dituangkan dalam business fieVanjutnya untuk mendukung proses restrulcturisasi perbankan terutanlü dalam roengc!ola dan menyelesaikan kredit-kredit bermasalah (non performing Ioan) serta aset Iain Yang iimhul dari proses restrukturisasi perbankan Yang sedang dilaksanakan oleh BPPN, telah dibentuk AMU (Asset Management Unit), Lemhaga Yang merupakan Salah satu divisi dari EPPN ini akan mengelola aset bennasalah dengan Cara paiing efisien unLuk memaksimalkan nilal pengembaliannya.
Meskipun disadari bahwa hasil positif dari upaya restrukturisasi dan penyehatan perbankan ini belum dapat dinikmati segera, langkah-langkah tersehut alcan terus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan Bank IndoneSia juga akan secara konsisten menegakkan ketentuan hukum di bidang perbankan. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia telah Inelaporkan dugaan adanya tindak pidana dari pemilik atau pengurus bank Yang terjadi pada bank-bank Yang telah dilikuidasi kepada pihak Kepolisian untuk penyelesaian lebih lanjut. Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari langkah penyelesaian dari bank„bank Yang termasuk dalam Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Take Over (BTO), Pemerintah telah mensyaratkan pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Yang diterima bank serta pelanggaran atas Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Dalam upaya peningkatan ekspor, peran perbankan akan lebih dirangsang khususnya dalam kondisi sekarang ini dimana sebagian kegiatan ekspor-impor mengalami hambatan Yang disebabkan kesulitan membuka L/C khususnya untuk impor. Mengingat kesulitan ini terletak pada risiko komersial Yang dihadapi maka sedang diupayakan penyelesaian terhadap risiko ini khususnya dengan melibatkan pihak asuransi dan Pemefintah. Untuk ini Pemerintah telah menandatangani Memorandum of Understanding dengan 21 bank nasional Yang memungkinkan hambatan dalam hal pembukaan WC impor untuk bahan Baku produk ekspor dapat dihilangkan melalui mekanisme penanggungan risiko komersial dari pembukaan WC oleh eksponir nasional. Diharapkan kesepakatan ini akan menggerakkan kembali sektor riil terutama industri ekspor; memberdayakan eksportir dalam melancarkan kegiatan usahanya dalam rangka pemulihan dan normalisasi perekonomian; dan meningkatkan citra perbankan nasional.
Dalam jangka yang Iebih panjang, langkall-langkah kebijakan perbankan yang ditempuh akan tetap diarahkan pada penataan industri perbankan agar mampu berkembang secara sehat, efisien dan handal dalam mendukung perekonomian nasional Dalam hubungan ini, di samping upaya-upaya restrukturisasi perbankan yang telah dikemukakan sebelumnya, Bank Indonesia sedang mengkaji kembali berbagai aspek pengembangan sistem perbankan uasional, Aspek-aspek tersebut terutama berkaitan dengan struktur industri perbankan, aspek perijinan, ketentuan kehati-hatian, sistem pengawasan perbankan, serta mekanisme penanganan bank-bank bermasalah. Upaya untuk meningkatkan transparansi mengenal kondisi keuangan perbankan juga akan dilakukan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dan pasar dalam menilai kinerja perbankan
Kesimpulan
Berbagai langkah yang tengah dan akan ditempuh oleh Bank Indonesia sepertl dikemukakan di ataS akan diperkuat dengan upaya memperbarui Undang-undang tentang Bank Indonesia. Dalam RUU Bank Indonesia yang sekarang masih dalam proses pembahasan intensif secara intern tersebul akan termuat konsep independensi atau otonomi bank sentral. Dalam kaitan ini, kami berpendapat halma independensi Bank Indonesia sama sekali tidak akan mengubah tujuan kebijakan yang ditetapkan oleh bank sentral karena di negara manapun tujuan bank sentral senantiasa diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Independensi tersebut akan Iebih mengarah pada perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan serta pilihan instrumen untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Berbagai upaya diatas akan dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai kesepakatan internasional. Dalam melaksanakan berbagai kebijakan telsebut, Bank Indonesia akan terus menjalin kerjasama dengan lembaga internasional, termasuk IMF, Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia. Selain itu, Bank Indonesia juga akan memperkuzt kerjasama dengan bank-bank sentral Iainnya, khususnya di tingkat regional